hari lagi.
Beberapa poin penting yang kemudian dilakukan oleh Pemerintah (instansi terkait) dan DEKOPIN yang kemudian tidak sesuai dengan cita-cita luhur Koperasi, sekaligus menjadi poin tuntutan antara lain :
1. Lahirnya PP No.46 thun 2013 tentang Pajak Penghasilan yang dianggap merugikan Koperasi.
2. Perubahan logo Koperasi yang menurut kami tidak menjadi representasi simbol Gerakan Koperasi.
3. Bantuan dana LPDB yang tidak tepat sasaran, jumlahnya sekitar Rp. 500 Miliar diwilayah Sulawesi Selatan, sehingga kami menduga adanya mafia anggaran di tubuh Kementerian Koperasi dan UKM.
4. Perhatian pemerintah lebih cenderung ke UKM.
5. DEKOPIN tidak mampu memperjuangkan Gerakan Koperasi, justru DEKOPIN menjadi bagian dari Kementerian Koperasi yang sama-sama tidak memperdulikan Gerakan Koperasi.
6. Kami berharap agar pemerintah dan DEKOPIN untuk segera melakukan re-evaluasi diri, agar keberadaan Kementerian Koperasi dan UKM kembali pada khitta perjuangannya..
Maju terus Koperasi..
BalasHapus